Wakil Rektor Bidan Akademik dan Pengembangan Kelembagaan
Prof. Dr. Iiz Izmuddin, M.Ag
Wakil Rektor Bidang Administasi Umum dan Keuangan
Dr. Edi Rosman, M.Ag
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
F.A.Q - Frequently Asked Questions
Yang sering ditanyakan pada PPID
Siapa permohon informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
cara mengajukan permohonan informasi?
Mengisi form yang sudah disiapkan disini *Ket: Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan UIN Bukittinggi
Tanggapan PPID atas informasi publik?
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email
Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Tidak dipungut biaya / gratis
PPID Pelaksana pada Fakultas dan Pascasarjana
di lingkungan UIN Sjech M. DJamil Djambek Bukittinggi