GpG6BUrlGfriTUOlGpGlGpM8GA==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Selamat Datang

Di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - PPID Pelaksana pada Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Pelayanan Informasi

Informasi Publik

#1

Informasi Wajib Diumumkan
Secara Berkala

  • Kedudukan, alamat lengkap, dan kontak,
  • Visi dan misi,
  • Tugas dan fungsi,
  • Struktur organisasi,
  • Profil pimpinan
Selengkapnya

#2

Informasi Wajib Tersedia
Setiap Saat

  • Prosedur memperoleh informasi publik
  • Prosedur pengaduan penyalahgunaan/pelanggaran
  • Daftar Momorandum of Agrement (MoA)
  • SOP Semua Layanan di Fakultas
Selengkapnya

#3

Informasi Wajib Diumumkan
Serta Merta

meliputi :

  • Berita Kegiatan
  • Edaran dan Pengumuman Dekan/Direktur
Selengkapnya

Rektorat

Daftar Pejabat pada Rektorat

F.A.Q - Frequently Asked Questions

Yang sering ditanyakan pada PPID

Siapa permohon informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

cara mengajukan permohonan informasi?

Mengisi form yang sudah disiapkan disini
*Ket: Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan UIN Bukittinggi

Tanggapan PPID atas informasi publik?

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email
  • Berapa biaya untuk memperoleh informasi?

    Tidak dipungut biaya / gratis

    PPID Pelaksana pada Fakultas dan Pascasarjana

    di lingkungan UIN Sjech M. DJamil Djambek Bukittinggi